MR Law Firm adalah Kantor Advokat yang telah terdaftar dan berizin resmi untuk menjalankan praktik hukum. MR Law Firm berdiri sejak tahun 2012 dangan nama awal Made Rediyudana & Partners. Lalu pada tahun 2020 kami mengubah nama menjadi Firma Hukum Made Rediyudana dengan Brand mark MR Law Firm.
Partner-partner MR Law Firm merupakan advokat-advokat andal dan berpengalaman, yang telah berlisensi resmi dari asosiasi profesi advokat PERADI untuk beracara hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
kami meyakini bahwa, pengalaman MR Law Firm dalam melayani dan menagani perkara hukum bisnis-binis klien kami, dapat senantiasa memberikan solusi yang tepat dan menguntungkan.
Optimisme Kami adalah, dengan menrapkan manajemen kantor yang sehat, profesional, dan modern, MR Law Firm dapat diandalkan untuk memberikan pelayanan yang optimal.
3 Alasan Mengapa Pilih Kami
Reliabel
Kami senantiasa dapat diandalkan setiap waktu olehklien
Prospektif
Kami senantiasa memberi solusi tepat & hebat lagi menguntungkan
Etik
Kami senantiasa berpegang teguh pada Kode etik Advokat Indonesia