Cari Tahu Bagaimana Kami Memberikan
Solusi Yang Tepat

header, mrlawfirm

Siapa Kami?

MR LAW FIRM merupakan Kantor Advokat yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi untuk menjalankan praktik hukum di Indonesia. Firma ini berdiri sejak tahun 2012 dengan nama awal Made Rediyudana & Partners. Seiring dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan layanan hukum yang semakin dinamis, pada tahun 2020 dilakukan perubahan nama menjadi Firma Hukum Made Rediyudana, dengan identitas merek MR LAW FIRM.

Sejak awal pendirian, MR LAW FIRM berkomitmen untuk memberikan layanan jasa hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan terbaik Klien. Didukung oleh Advokat-Advokat yang kompeten dan berpengalaman, MR LAW FIRM menangani berbagai permasalahan hukum secara komprehensif, baik dalam lingkup litigasi maupun non-litigasi, dengan mengedepankan ketepatan analisis hukum dan strategi yang efektif.

Dalam menjalankan praktiknya, MR LAW FIRM senantiasa menjunjung tinggi etika profesi Advokat serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pengalaman yang teruji dan manajemen kantor yang profesional, MR LAW FIRM hadir sebagai mitra hukum yang dapat diandalkan bagi perorangan, badan usaha, maupun institusi dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum.

3 Alasan Mengapa Pilih Kami

reliabel, mrlawfirm

Reliabel

Kami senantiasa dapat
diandalkan setiap waktu olehklien

prospektif, mrlawfirm

Prospektif

Kami senantiasa memberi
solusi tepat & hebat lagi menguntungkan

etik, mrlawfirm

Etik

Kami senantiasa berpegang
teguh pada Kode etik Advokat Indonesia

Area Praktik

Pidana

Perdata

Tipikor

Niaga

HAKI

TUN

Agama

Pajak

Unduhan

Scroll to top